Salah satu golongan yang berhak menerima dana zakat adalah Ghorimin.
Menurut Abu Hanifah, gharim adalah orang yang mempunyai hutang, dan dia
tidak memiliki bagian yang lebih dari hutangnya.
Menurut Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad, gharimin terbagi kepada dua
golongan. Pertama, orang yang berutang untuk kepentingan diri dan
keluarganya. Kepentingan ini meliputi kebutuhan pokok bagi diri dan
keluarganya, seperti kebutuhan makan, kebutuhan akan pakaian, untuk
pengobatan, pendidikan dan kebutuhan pokok lainnya.
Kedua, orang yang berutang untuk kepentingan masyarakat. Misalnya
seseorang yang berutang untuk menambah biaya bangunan masjid di sekitar
rumahnya. Selain itu, orang yang membesarkan anak-anak yatim, mengurus
orang-orang lanjut usia, mendirikan tempat pendidikan untuk kaum dhuafa,
dan lain sebagainya.
Menurut Syekh Yusuf Qardhawi, orang yang mengalami musibah dan
bencana dalam hartanya, sedangkan ia mempunyai kebutuhan yang mendesak
sehingga ia harus meminjam dari orang lain, berhak untuk mendapatkan
zakat. Imam Mujahid berkata : “Tiga kelompok orang yang termasuk
mempunyai hutang; orang yang hartanya terbawa banjir, orang yang
hartanya musnah terbakar, dan orang yang mempunyai keluarga akan tetapi
tidak mempunyai harta, sehingga ia berhutang untuk menafkahi
keluarganya.”
Sumber : rumahzakat.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar